Tag: Hukuman Percobaan
SINGARAJA, NusaBali - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menjatuhkan vonis hukuman percobaan pada terdakwa perkara penodaan agama saat Hari Raya Suci Nyepi 2023 lalu di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Acmat Saini,51, dan Mokhamad Rasad,57. Kedua warga Desa Sumberklampok itu dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindak pidana penodaan agama.
Komang Widi Sari Merta alias Ribut, yang terlibat kasus pencurian dan peracunan anjing di sejumlah wilayah di Buleleng akhirnya ‘hanya’ dihukum pidana penjara sebulan dengan masa percobaan enam bulan.
Topik Pilihan
-
-
-
Denpasar 15 Jan 2025 Pemprov Hidupkan 1 Koridor TMD
-
-
Denpasar 14 Jan 2025 Bareskrim Ikut Buru Tukang Ojek Mesum
-
-
-
Badung 14 Jan 2025 Muncul Wacana Pembangunan Jalur Alternatif
-
Berita Foto
Selain Kintamani
Persiapan Jelang Nyepi
Tanaman Cabai Terdampak Cuaca Ekstrem
Kontes Cosplay
Nusa Ning Nusa
MUTIARA WEDA: Politik, Kotor atau Bersih?
Om Bhūr Bhuvaḥ Swāha Tat Savitur Vāreṇyaṃ Bhargo Devasya Dhīmahi Dhiyo Yo Nāḥ Prachodayāt (Rigveda 3.62.10)