Tag: Sudikerta
“Kami tetap melakukan kasasi atas putusan PT Denpasat untuk terdakwa Sudikerta dan AA Ngurah Agung,”
Berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi Denpasar, hukuman denda untuk Ketut Sudikerta juga dikurangi dari semula Rp 5 miliar menjadi Rp 500 juta
Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar sebentar lagi akan menyidangkan perkara banding mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta, 52, dalam kasus penipuan, pemalsuan surat dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp 150 miliar.
Dalam perkara ini dua terdakwa lain yaitu mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Sementara AA Ngurah Agung dijatuhi hukuman 6 tahun.
Setelah menjatuhkan vonis kepada mantan Wakil Gubernur, I Ketut Sudikerta, 52 (12 tahun penjara) dan terdakwa AA Ngurah Agung, 68, (6 tahun penjara), PN Denpasar kembali melanjutkan sidang untuk terdakwa I Wayan Wakil, 55, pada Rabu (22/1).
Terdakwa kasus penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga mantan Wakil Gubernur, I Ketut Sudikerta, 52, yang divonis 12 tahun penjara, resmi mendepak kuasa hukum yang lama yaitu I Nyoman Darmada dkk.
Dihukum lebih ringan dari tuntutan jaksa dalam perkara penipuan jual beli tanah Rp 150 miliar, mantan Wakil Gubernur Sudikerta langsung banding
Meskipun majelis hakim sudah menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap Ketut Sudikerta, 52, terkait kasus penipuan jual beli tanah dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 150 miliar, namun bos PT Maspion Group Surabaya, Alim Markus, yang jadi korban dalam perkara ini, masih membuka jalan damai untuk mantan Wakil Gubernur Bali 2013-2018 tersebut.
Akhirnya mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta, divonis 12 tahun penjara, atau lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang mengajukan tuntutan 15 tahun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Ketut Sujaya dkk mentahkan pembelaan (pledoi) mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta, 52, dalam perkara dugaan penipuan, pemalsuan surat dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp 150 miliar di PN Denpasar, Kamis (19/12).
Setelah dituntut hukuman 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), mantan Wakil Gubernur Bali 2013-2018, I Ketut Sudikerta, 52, selaku terdakwa sampaikan pledoi (pembelaan) dalam perkara penipuan jual beli tanah dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 150 miliar, di PN Denpasar, Rabu (18/12) sore.
Usai dituntut 15 tahun penjara, mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta, 53, yang dijadwalkan membacakan pembelaan (pledoi) dalam sidang di PN Denpasar, Selasa (17/12) batal membacakan pembelaannya.
Mantan Wakil Gubernur Ketut Sudikerta dinyatakan bersalah dalam kasus penipuan dan TPPU, namun tidak terbukti soal dugaan pemalsuan surat
Mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta, 53, yang menjadi terdakwa kasus penipuan, pemalsuan surat dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menyatakan kesiapannya jelang pembacaan tuntutan hari ini, Kamis (12/12) di PN Denpasar.
Mantan Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Denpasar dan BPN Kabupaten Badung, Tri Nugraha, 53, ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi atas beberapa pensertifikatan tanah di Gumi Keris dan Kota Denpasar selama menjabat.
Pihak PT Maspion mengakui sudah sempat melakukan pertemuan dengan pihak Sudikerta membahas perdamaian. Salah satunya dengan cara menjual aset tanah, namun belum ada kesepakatan.
Mantan Wakil Gubernur Bali (2013-2018), I Ketut Sudikerta, 53, diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan penipuan jual beli tanah senilai Rp 150 miliar dalam sidang lanjutan di PN Denpasar, Kamis (5/12) sore.
Sidang dugaan penipuan, pemalsuan surat dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Wakil Gubernur, I Ketut Sudikerta, 53, dan I Wayan Wakil, 58, serta AA Ngurah Agung, 68, dilanjutkan Kamis (28/11).
Sidang dugaan penipuan, pemalsuan surat dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di PN Denpasar, Kamis (21/11) hanya dihadiri dua terdakwa yaitu mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta, 53 dan AA Ngurah Agung 65.
Setelah beberapa kali mangkir, mantan Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Badung, Tri Nugraha, akhirnya hadir sebagai saksi kasus dugaan penipuan, pemalsuan surat, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp 150 miliar dengan terdakwa eks Wakil Gubernur Bali (2013-2018), I Ketut Sudikerta, 53.
Topik Pilihan
-
-
-
Badung 25 Nov 2024 Masa Tenang, Ratusan APK di Badung Diturunkan
-
Badung 25 Nov 2024 Bandara Ngurah Rai Tambah Rute Penerbangan
-
-
-
-
Buleleng 23 Nov 2024 APBD Buleleng 2025 Ketok Palu
-
Berita Foto
Sosialisasi Pilkada 2024 bagi Disabilitas
Bus Wisatawan Terdampak Erupsi Lewotobi
Wisatawan dari Labuan Bajo Tiba di Bali
Pameran Produk UMKM Unggulan Bali
Nusa Ning Nusa
Saat ‘Omon-omon’ Diabaikan, Bali Kehilangan Jiwanya
‘OMON-OMON’ adalah tradisi musyawarah yang sudah lama berkembang dalam masyarakat Bali, khususnya di tingkat desa adat.