Tag: Dana Kampanye
Sri Widyastuti menegaskan ketentuan dan teknis pemberian sanksi atas ketidakpatuhan dalam penyampaian laporan dana kampanye telah dituangkan ke dalam Peratuan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024
Setelah penyerahan hasil audit LPPDK, maka tahapan pemilu selanjutnya adalah terkait penetapan caleg yang lolos di DPRD Bali.
Sebenarnya LPPDK sudah seharusnya selesai batas waktu penyerahan sebelum coblosan 17 April 2019 lalu.
Partai politik (parpol) mulai merasakan imbas Pileg/Pilpres 2019 yang sangat krusial, karena digelar bersamaan.
Hanya tiga partai yang tidak menyerahkan laporan, yakni Partai Garuda, PAN, dan PKPI, ketiga partai ini tidak ada calegnya di Badung.
Saldo tertinggi dibukukan oleh Partai Garuda dengan nilai laporan awal dana kampanye (LADK) sebesar Rp 45.000.000.
Dana awal kampanye Jokowi-Ma’ruf Amin bersumber dari sumbangan partai politik koalisi dan perusahaan sesuai ketentuan undang-undang
Biaya kampanye masing-masing pasangan Cagub- Cawagub Bali dalam Pilgub 2018, dibatasi maksimal Rp 46,53 miliar.
Penggunaan dana kampanye yang berasal dari pihak asing dalam Pilgub Bali 2018 bakal diawasi ketat oleh KPU Bali dan Bawaslu Bali.
Meski pilkada serentak telah berlangsung pada 9 Desember 2015 lalu, namun masyarakat perlu memantau dana kampanye masing-masing pasangan calon kepala daerah.
Kelompok Kerja Nasional Pengawasan Partisipatif Dana Kampanye (Pokjanas) menemukan fakta terkait penyumbang fiktif dana kampanye, yang salah satunya ditemukan pada pilkada Kota Surabaya.
Topik Pilihan
-
-
-
Buleleng 23 Nov 2024 APBD Buleleng 2025 Ketok Palu
-
-
Badung 23 Nov 2024 Titik Rawan Banjir di Kutsel Dipetakan
-
Badung 23 Nov 2024 UMK 2025 Dibahas Awal Desember
-
Denpasar 22 Nov 2024 Pj Gubernur Sebut Tidak Disetujui DPRD
-
-
Denpasar 22 Nov 2024 Bawaslu Rekomendasikan Penurunan APK
Berita Foto
Bus Wisatawan Terdampak Erupsi Lewotobi
Wisatawan dari Labuan Bajo Tiba di Bali
Pameran Produk UMKM Unggulan Bali
Taman Pancing
Nusa Ning Nusa
Saat ‘Omon-omon’ Diabaikan, Bali Kehilangan Jiwanya
‘OMON-OMON’ adalah tradisi musyawarah yang sudah lama berkembang dalam masyarakat Bali, khususnya di tingkat desa adat.