Tag: Minuman Keras
Sebanyak 2.137 botol minuman keras (miras) dan 4.392 liter arak yang berhasil diamankan dalam serangkaian Operasi Pekat beberapa bulan terakhir dimusnahkan di Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar Rabu (6/6) pagi.
Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem mengamankan 1.540,2 liter atau 1,5 ton minuman keras (miras) jenis arak, selama 21 hari menggelar Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) Agung 2018, yakni 27 April-15 Mei.
Jajaran Sat Narkoba Polres Klungkung dan Polsek di Klungkung merazia peredaran minuman keras (miras).
Petugas kepolisian dari Polda Bali yang tergabung dalam Satuan Tugas Operasi Pekat Agung 2018 melakukan razia minuman keras disejumlah toko modern dikawasan Denpasar pada Kamis (3/5).
Selama hampir sebulan ini, jajaran Polres Jembrana meningkatkan giat dengan sasaran peredaran minuman keras (miras) ilegal.
Satuan Narkoba Polres Bogor, Jawa Barat berhasil mengungkap sindikat miras oplosan dan impor palsu.
Satuan reserse narkoba Polres Gianyar menertibkan sekitar 260 liter miras jenis arak dalam kemasan jirigen dan botol air mineral.
Sebanyak delapan orang warga Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat tewas setelah pesta minuman keras (miras) oplosan.
Satnarkoba Polres Buleleng, berhasil menyita ratusan liter arak Bali dan minuman beralkohol yang kadaluwarsa.
Sesama pengunjung warung tuak saling adu mulut hingga pemukulan. Kejadian tersebut terjadi di warung tuak milik Ni Kariasih di Banjar Kayu Kapas, Desa/Kecamatan Kintamani, Bangli, Rabu (14/6) malam.
Dua orang di bawah pengaruh minuman keras membuat heboh. Satu pemabuk menabrak bak truk, seorang lagi diamankan polisi karena mengamuk tanpa alasan.
Sepekan pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dari tanggal 2 Desember-9 Desember 2016, Polres Jembrana mengamankan 1.024,4 liter arak.
Jajaran Polres Buleleng, Sabtu (5/3) siang mulai menemukan sejumlah pedagang nakal, yang mulai menyuplai minuman keras (Miras) jenis arak jelang Hari Raya Nyepi.
Polisi juga mencegah peredaran miras dan bahan peledak di jalur darat dengan razia.
Dengan dicabutnya Perda Mikol akan terjadi kevakuman hukum. Untuk itu, Dewan meminta Pemprov Bali segera melakukan pengaturan dengan membuat regulasi.
Panitia khusus rancangan undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan kalangan agama.
Dengan dicabutnya Perda Provinsi Bali Nomor 5, tidak ada tumpang tindih kewenangan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Hasil operasi miras ini akan dimusnahkan bersama dengan hasil tangkapan dari polsek-polsek lain yang ada di Buleleng, pada hari ini (Rabu (23/12).
Topik Pilihan
-
-
Denpasar 22 Nov 2024 Bawaslu Rekomendasikan Penurunan APK
-
-
-
-
-
Badung 21 Nov 2024 Cegah Abrasi, Penataan Dimulai Desember
-
-
Berita Foto
Bus Wisatawan Terdampak Erupsi Lewotobi
Wisatawan dari Labuan Bajo Tiba di Bali
Pameran Produk UMKM Unggulan Bali
Taman Pancing
Nusa Ning Nusa
MUTIARA WEDA: Dari Jagadhita menuju Moksa
Sarvadharmān parityajya mām ekaṁ śaraṇam vraja, Aham tvām sarvapāpebhyo mokṣayiṣyāmi mā śucah. (Bhagavad Gita, 18. 66)