Tag: Engeline
Begitu divonis 10 tahun penjara dalam sidang kemarin, terdakwa Agustay Handa May langsung bersimpuh di kaki kuasa hukumnya, Hotman paris Hutapea.
Inilah akhir drama kasus pembunuhan Engeline, bocah Kelas II SDN 12 Sanur, Denpasar Selatan, setahun silam.
Ratusan petugas kepolisian dipastikan akan diterjunkan kawal sidang pamungkas kasus pembunuhan bocah Engeline, 8, di PN Denpasar, Senin (29/2) ini.
Dituntut hukuman seumur hidup, Margriet Ch Megawe minta majelis hakim agar memutus perkara pembunuhan Engeline dengan seadil-adilnya.
Terkait tuntutan JPU yang menuntut hukuman 12 tahun penjara bagi Agustay juga dianggap terlalu ringan.
JPU menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membiarkan kekerasan kepada anak hingga mengakibatkan kematian.
JPU menilai saksi meringankan justru memberatkan terdakwa, terutama keterangan yang pernah melihat Engeline dimarahi dan hendak dipukuli oleh terdakwa.
HM Prasetyo meyakini jaksa mampu membuktikan Margriet dan Agustay sebagai pelaku pembunuhan.
Dalam sidang di TKP, terdakwa Margriet yang nampak emosional terus menangis setiap kali memperagakan adegan.
Penghuni kos bernama Calista,56, kembali mengungkap kekejian terdakwa Margriet Ch Megawe terhadap anak angkatnya, Engeline,8, yang dilakukan sejak TK (Taman Kanak-Kanak).
Saksi kedua yang dihadirkan dalam sidang yaitu pembantu rumah tangga, bernama Ni Nengah Ayu Purnami.
Rosidik, ayah kandung Engeline, tidak kenal wajah anaknya sejak berumur tiga hari setelah dilahirkan. Cek Rp 4,5 miliar muncul di kamar teman Agustay.
Lima saksi dihadirkan dalam sidang kasus pembunuhan bocah Engeline, 8, dengan terdakwa Margriet Ch Megawe, 60 (ibu angkat korban) dan Agustay Handa May, 26 (pembantu di rumah Margeriet) di PN Denpasar, Selasa (24/11).
Inilah kesaksian Dewa Ketut Raka, mantan satpam di rumah Margriet Ch Megawe, 60, terdakwa kasus pembunuhan bocah Engeline, 8, dalam sidang di PN Denpasar, Selasa (17/11).
Dua tersangka kasus pembunuhan bocah Engeline, 8, yakni Margriet Ch Megawe, 60 (ibu angkat korban) dan Agustay Nada May, 26 (pembantu di rumah Margriet) menjalani sidang terpisah, Selasa (10/11).
Majelis hakim tolak eksepsi (nota keberatan) bertajuk 'Tuhan Pasti Turun Tangan' yang diajukan kuasa hukum terdakwa Margriet Ch Megawe, 60, terkait kasus pembunuhan putri angkatnya, Engeline, 8, dalam sidang putusan sela di PN Denpasar, Selasa (3/10).
Sidang pembunuhan bocah Engeline, 8, dengan dua terdakwa yaitu Margriet Ch Megawe dan Agustay Handa May yang digelar di PN Denpasar pada Selasa (27/10) mulai memanas.
Terdakwa Margariet Ch Megawe, 60, didakwa lakukan pembunuhan berencana dalam sidang perdana kasus pembunuhan putri angkatnya, Engeline, 8, di PN Denpasar, Kamis (22/10).
Hamidah merasa jengkel bukan kepalang lantaran tim pembela Margriet dinilainya terlalu mengada-ada dalam pembelaannya.
Kepada Hotman, Agustay mengaku sempat dipukul dan ditelanjangi di depan Margriet untuk mengakui pembunuhan Engeline.Kepada Hotman, Agustay mengaku sempat dipukul dan ditelanjangi di depan Margriet untuk mengakui pembunuhan Engeline.
Topik Pilihan
-
-
Denpasar 22 Nov 2024 Bawaslu Rekomendasikan Penurunan APK
-
-
-
-
-
Badung 21 Nov 2024 Cegah Abrasi, Penataan Dimulai Desember
-
-
Berita Foto
Bus Wisatawan Terdampak Erupsi Lewotobi
Wisatawan dari Labuan Bajo Tiba di Bali
Pameran Produk UMKM Unggulan Bali
Taman Pancing
Nusa Ning Nusa
MUTIARA WEDA: Dari Jagadhita menuju Moksa
Sarvadharmān parityajya mām ekaṁ śaraṇam vraja, Aham tvām sarvapāpebhyo mokṣayiṣyāmi mā śucah. (Bhagavad Gita, 18. 66)