Tag: Nunggak Iuran
GIANYAR, NusaBali
BPJS Kesehatan Cabang Klungkung yang mewilayahi empat kabupaten (Karangasem, Klungkung, Gianyar dan Bangli).
JAKARTA, NusaBali
Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran rutin sesuai ketentuan. Jika menunggak, peserta terancam denda maksimal Rp30 juta.
Jika tidak dibayar, akan dikenakan denda 5 persen. Denda ini lebih besar dari tahun sebelumnya, hanya 2,5 persen.
Agar peserta BPJS KM bisa masuk dalam UHC, Pemkab mesti melihat kondisi keuangan daerah, terlebih di tengah kondisi pandemi Covid-19 ini.
Situasi pandemi Covid-19 ini memang situasi serba sulit. Di mana banyak warga yang kesulitan ekonomi.
Topik Pilihan
-
Denpasar 24 Dec 2024 Polisi Perketat Pengamanan Pintu Masuk Bali
-
-
-
-
Buleleng 23 Dec 2024 137 Personel Dikerahkan Amankan Nataru
-
-
Denpasar 23 Dec 2024 Denpasar Dikepung Belasan Bencana Alam
-
Denpasar 23 Dec 2024 Bapenda Denpasar: Tak Ada Kenaikan PKB
-
Berita Foto
Misa Malam Natal di Canggu
Ruang Berwirausaha bagi UMKM Disabilitas
Nusa Ning Nusa
Melancip Pemahaman ‘Nandurin Karang Awak’
DI sela-sela kemerosotan karakter, seperti ketekunan, ketahanan, dan kemandirian di kalangan generasi muda Bali, filosofi ‘nandurin karang awak’ dapat dijadikan titik bermula pembelajaran bermakna.