Tag: Gratifikasi
DENPASAR, NusaBali
Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bali melimpahkan perkara mantan Sekda Buleleng 2011-2020, Dewa Ketut Puspaka, 58, yang jadi tersangka dugaan gratifikasi sejumlah pembangunan di Buleleng ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (15/11).
Bupati Agus Suradnyana berharap eks Sekda Buleleng Dewa Puspaka bisa lewati masa sulit dan ikuti proses hukum yang ada
Mantan Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka diduga terima gratifikasi terkait izin pembangunan Bandara Bali Utara dan Terminal LNG Celukan Bawang
“Sudah ada sanksi teguran tidak puas pimpinan kepada beberapa anggota penyidik,”
Ditegaskan, permintaan kelengkapan dokumen oleh KPKNL bukan untuk lelang. Tapi, untuk memastikan aset tersebut memang benar milik Tri Nugraha. Kasi Penkum Kejati Bali, Luga Harlianto.
Sejumlah asset yang sudah diamankan penyidik diantaranya sertipikat dua bidang tanah dan bangunan di Jalan Gunung Talang I, Padangsambian, Denpasar, Jeep Wrangler, Mazda dan dua motor besar
DENPASAR, NusaBali
Setelah enam bulan menyandang status tersangka, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Denpasar (2007-2011), Tri Nugraha, 53, kini bisa sedikit bernafas lega.
DENPASAR, NusaBali
Setelah 4 bulan menyandang status tersangka, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Denpasar (2007-2011), Tri Nugraha, 53, menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Kejati Bali pada Kamis (19/3).
“Terdakwa tidak ada niat meminta atau melakukan pemerasan kepada pemohon ijin,”
Mantan Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Denpasar dan BPN Kabupaten Badung, Tri Nugraha, 53, ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi atas beberapa pensertifikatan tanah di Gumi Keris dan Kota Denpasar selama menjabat.
Kapolri akui bukan rahasia lagi, janji tindak Kapolres-Kapolda yang minta jatah
Mantan Anggota DPR Komisi VII, Eni Maulani Saragih berjanji bertindak kooperatif dalam persidangan kasus suap PLTU Riau-1.
Dugaan Gratifikasi Pemalsuan Dokumen Kapal
Bantah dakwaan jaksa, mengaku punya penghasilan sah dari 3 tambang
Menerima suap Rp 298 juta untuk posisi Kasek hingga Kadin
Kepala Desa Tulikup, Kecamatan/Kabupaten Gianyar, I Nyoman Pranajaya bersama dua stafnya, IGN Oka Mustawa dan IGN Raka, yang ditangkap Tim Saber (Sapu Bersih) Pungli Polda Bali karena diduga melakukan pungli Rp 30 juta, ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi oleh penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali, Sabtu (17/12).
Penetapan tersangka sah secara hukum, sehingga kasus gratifikasi yang diduga dilakukan Direktur PDAM Karangasem I Gede T Baktiyasa berlanjut.
Mengapa hanya Direktur PDAM Baktiyasa jadi tersangka, padahal dia tidak tahu menahu soal gratifikasi terhadap empat karyawannya.
Topik Pilihan
-
-
Denpasar 22 Nov 2024 Bawaslu Rekomendasikan Penurunan APK
-
-
-
-
-
Badung 21 Nov 2024 Cegah Abrasi, Penataan Dimulai Desember
-
-
Berita Foto
Bus Wisatawan Terdampak Erupsi Lewotobi
Wisatawan dari Labuan Bajo Tiba di Bali
Pameran Produk UMKM Unggulan Bali
Taman Pancing
Nusa Ning Nusa
MUTIARA WEDA: Dari Jagadhita menuju Moksa
Sarvadharmān parityajya mām ekaṁ śaraṇam vraja, Aham tvām sarvapāpebhyo mokṣayiṣyāmi mā śucah. (Bhagavad Gita, 18. 66)