Tag: Fiktif
DENPASAR, NusaBali
Penyidikan dugaan penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank pelat merah dikebut Kejari Badung.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar kembali menetapkan tersangka dan menahan 9 PNS dalam kasus dugaan korupsi dana perjalananan dinas dengan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif tahun 2013, Rabu (13/4) siang.
Wayan Marianti diperiksa polisi 3 jam, dengan dicecar 23 pertanyaan soal benar tidaknya disuruh Wayan Kicen Adnyana bawa proposal bansos yang diajukan putranya ke Bagian Kesra.
Kasus dugaan bantuan sosial (bansos) fiktif senilai Rp 200 juta untuk pembangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan di Banjar Anjingan, Desa Pakraman Getakan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung terus bergulir.
Penyidik Unit Tipikor Polres Klungkung terus mendalami kasus dugaan bantuan sosial (bansos) fiktif pembangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan di Banjar Anjingan, Desa Pakraman Getakan, Kecamatan Banjarangkan senilai Rp 200 juta.
Sempat terjun langsung melakukan pengecekan ke Banjar Anjingan, Desa Pakraman Getakan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, Gubernur Bali Made Mangku Pastika terus pantau kasus bansos fiktif pembangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan senilai Rp 200 juta.
Unit Tipikor Polres Klungkung terus menggeber kasus dugaan bantuan sosial (bansos) fiktif pembangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan di Banjar Anjingan, Desa Pakraman Getakan, Kecamatan Banjarangkan senilai Rp 200 juta.
Empat belas (14) pegawai negeri sipil (PNS) lingkup Pemkab Gianyar yang jadi terdakwa kasus dugaan korupsi Rp 90 juta melalui Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif, dituntut masing-masing 1,5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (15/3).
Jumat kemarin, polisi periksa 5 saksi yang namanya dicatut dalam kepanitiaan proposal bansos fiktif, yakni Ni Kadek Endang Astiti (kakak pelaku), Nengah Suta Wastika, I Wayan Nyariasa, I Ketut Suana, I Wayan Serinteg.
Anggota Fraksi Gerindra DPRD Klungkung, I Wayan Kicen Adnyana, mengaku kecewa terhadap putra bungsunya, I Ketut Krisnia Adiputra, karena dana bantuan sosial (bansos) Rp 200 juta yang dia failitasi disalahgunakan.
DPD Gerindra gerah dengan kasus bansos fiktif Rp 200 juta untuk pembangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan di Banjar Anjingan, Desa Pakranan Getakan, Kecamatan Banjarangkan yang diduga difasilitasi anggota Fraksi Gerindra DPRD Klungkung, Wayan Kicen Adnyana.
Pelaku mengaku pesan palinggih Rp 70 juta. Namun kemudian disebutkan, pesanan itu belum dibayar, uangnya dipakai main judi bola adil, beli laptop.
Ketut Krisnia Adiputra akui bansos pembangunan merajan difasilitasi ayahnya yang anggota DPRD Klungkung.
Mantan Perbekel Dewa Widana, sebut tandatangan dirinya dan cap desa diduga dipalsukan untuk bansos Rp 200 juta.
Keterangan Sekertaris Dispenda Gianyar ini sangat diperlukan, karena mengetahui perjalanan dinas ini dari awal berangkat sampai kedatangan dari Jakarta.
Keduanya diduga membuat SPJ fiktif atas bantuan hibah Rp 940 juta dari APBN.
Hasil sitaan BBPOM didominasi obat tradisional penambah stamina pria. Ada juga kosmetik yang terang-terangan mencantumkan bahan hydroquinone tretinoin di kemasannya.
Sebanyak 14 pegawai negeri sipil (PNS) lingkup Pemkab Gianyar menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (18/11), selaku terdakwa kasus dugaan korupsi Rp 90 juta melalui Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif.
Pihak kejaksaan akhirnya jebloskan 14 pegawai negeri sipil (PNS) lingkup Pemkab Gianyar yang tersangkut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Rp 90 juta melalui Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif ke sel tahanan, Rabu (28/10) sore.
Kasus dugaan penggelapan dana Rp 800 juta lebih di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pakraman Temega, Kelurahan Padangkerta, Kecamatan Karangasem yang telah bergulir di Mapolres Karangasem berlanjur.
Topik Pilihan
-
-
Denpasar 22 Nov 2024 Bawaslu Rekomendasikan Penurunan APK
-
-
-
-
-
Badung 21 Nov 2024 Cegah Abrasi, Penataan Dimulai Desember
-
-
Berita Foto
Bus Wisatawan Terdampak Erupsi Lewotobi
Wisatawan dari Labuan Bajo Tiba di Bali
Pameran Produk UMKM Unggulan Bali
Taman Pancing
Nusa Ning Nusa
MUTIARA WEDA: Dari Jagadhita menuju Moksa
Sarvadharmān parityajya mām ekaṁ śaraṇam vraja, Aham tvām sarvapāpebhyo mokṣayiṣyāmi mā śucah. (Bhagavad Gita, 18. 66)