Tag: Asusila
SINGARAJA, NusaBali - Polres Buleleng menangkap seorang pemuda berinisial BFG, 18, karena diduga mencabuli seorang anak berusia 14 tahun.
SINGARAJA, NusaBali - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara terhadap terdakwa kasus kekerasan seksual, Ketut Agus Yudi Darmawan.
SINGARAJA, NusaBali - Sebanyak lima buku cerita bergambar bertema edukasi seksual untuk pelajar dirilis DIA Foundation Bali bekerjasama dengan Pertamina Foundation.
DENPASAR, NusaBali - Oknum chef salah satu hotel di Kota Denpasar berinisial S,54, ditangkap aparat Satreskrim Polresta Denpasar atas dugaan tindak pidana persetubuhan.
DENPASAR, NusaBali - Anton Simutov, 41, warga negara Rusia menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (6/8) atas dakwaan rudapaksa terhadap wanita asal Belarusia berinisial SY.
Kapolres mengimbau orang tua memperhatikan pergaulan anak dan peran serta seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberikan perlindungan kepada anak
SINGARAJA, NusaBali - Polisi masih melakukan penyelidikan kasus penyebaran konten p0rnografi yang diduga melibatkan pelajar salah satu SMK di Kabupaten Buleleng.
MANGUPURA, NusaBali - Pelaku pelecehan terhadap anak di salah satu perumahan di Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung berinisial MFEM, 19, diringkus oleh aparat Polsek Kuta Selatan, Sabtu (3/8).
AMLAPURA, NusaBali - Duda berinisial INM, 56, tega memerkosa anak kandungnya yang berstatus siswi SMK sebanyak lima kali.
DENPASAR, NusaBali - Benediktus Natalis Sangur alias Romi, 30, yang nekat meniduri bule Australia yang masih dibawah umur akhirnya divonis hukuman 8,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar pada Kamis (19/7).
“Pada sedang nyemprot pewangi ruangan saksi melihat ada orang ngintip dan dia menyemprotkan pengharum ruangan itu ke arah mata pelaku. Sementara pelaku tak sadar kalau aksinya diketahui saksi,"
SINGARAJA, NusaBali - Terdakwa kasus persetubuhan, Ketut Agus Yudi Darmawan, yang nekat menyetubuhi seorang gadis berusia 18 tahun saat kabur dari salah satu Rumah Sakit (RS) di Kota Singaraja, dituntut hukuman 8 tahun.
SINGARAJA, NusaBali - Polisi saat ini masih terus melakukan penyidikan terhadap kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh pria berinisial GA, 24, terhadap adik kandungnya sendiri.
SINGARAJA, NusaBali - Penyidik melengkapi berkas perkara kasus mantan anggota DPRD Kabupaten Buleleng berinisal IMND, 59, yang diduga memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur di salah satu desa di Kecamatan Seririt, Buleleng. Upaya itu dilakukan dengan mengacu pada petunjuk yang diberikan jaksa.
JAKARTA, NusaBali - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap alias pencopotan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila.
MANGUPURA, NusaBali - Seorang siswi SMP disetubuhi pacarnya berinisial KY, 20 di salah salah satu kos di Jalan Dewi Sartika Gang Palapa Nomor 6, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, pada Senin (24/6).
Saat itu terdakwa menyuruh anak untuk mengirim chat ke ibunya, bahwa dia ingin kabur bersama terdakwa.
SINGARAJA, NusaBali - KJA,37, pria asal Kecamatan Tejakula, Buleleng yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena diduga mencabuli anak kandungnya sendiri yang berusia 7 tahun diketahui merupakan caleg (calon anggota legislatif) gagal. Ia sempat mencalonkan diri dalam Pemilihan Legislatif (Pileg).
SINGARAJA, NusaBali - Perempuan penyandang disabilitas asal Kecamatan Gerokgak, Buleleng, berinisial SW, 22, yang menjadi korban pemerkosaan, kini tengah hamil.
Topik Pilihan
-
Denpasar 31 Oct 2024 155 Pelamar PPPK Denpasar Dinyatakan TMS
-
Denpasar 31 Oct 2024 Pindah Memilih ke Denpasar Hanya 30 Orang
-
-
Badung 31 Oct 2024 Kios Pasar Seni Kuta Banyak Tutup
-
-
-
-
Badung 30 Oct 2024 Masa Kampanye, Festival Budaya ke-15 Ditunda
-
Berita Foto
Pentas Budaya Literasi Kota Denpasar 2024
Festival Banjar Budaya di Bali
Presiden Anyar, Ganti Foto
Hari Ekonomi Kreatif Nasional 2024
Nusa Ning Nusa
MUTIARA WEDA: PR Pemimpin Bali ke Depan
Rājan dharmaṃ ca arthaṃ ca kāmaṃ ca rakṣati. (Manavadharmasastra, 7.5)