Tag: Persidangan
Terdakwa Dewa Putu Ngurah alias Dewa Saraf, 52, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman 4 tahun penjara dalam kasus penebasan maut di Gang Kabetan, Banjar Dentiyis, Desa Batuan, Kecamatan Sukawati, Gianyar, 3 Juni 2016, yang menewaskan Dewa Gede Artawan, 31.
Bupati Bangli (2010-2015, 2016-2021), I Made Gianyar, kembali dihadirkan untuk bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi upah pungut sektor pertambangan Kabupaten Bangli di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (14/12).
Terdakwa yang mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Bangli 2006-2009, Bagus Rai Dharmayuda, tidak mau menjadi ‘korban’ dalam kasus dugaan korupsi Upah Pungut Kabupaten Bangli senilai Rp 1 miliar.
Terdakwa lainnya, Kadek Budiarwaan (Sekretaris KUD Sulahan) divonis bebas di MA, sama seperti putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, 18 Mei 2015
6 terdakwa yang disidangkan di PN Gianyar kemarin adalah I Gede Nyoman Sukartayasa, I Wayan Buda Artama, I Made Edi Aryanta, I Made Putra Marda, I Wayan Agus Jepin, I Nyoman Sudiasa
Sidang perdana kasus penebasan maut di Gang Kabetan, Banjar Dentiyis, Desa Batuan, Kecamatan Sukawati, Gianyar dengan terdakwa I Dewa Putu Ngurah alias Dewa Saraf, 52, digelar di PN Gianyar, Senin (26/9).
Seluruh 14 terdakwa bentrok ormas di Jalan Teuku Umar Denpasar, 17 Desember 2015 lalu yang menewaskan 2 orang, divonis bersalah dengan ganjaran hukuman berbeda dari majelis hakim PN Denpasar.
Terdakwa bentrok ormas di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Gede Putra Dana alias Bokir,24, minta dihukum ringan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pimpinan I Gusti Ngurah Partha Bhargawa.
Winasa merasa tidak pernah membubuhkan tandatangan Perbup dan Perbup asli tidak pernah ditunjukkan pada Winasa selama diperiksa jaksa.
Terdakwa menyalahgunakan kewenangannya, yakni tidak menyetorkan uang dana punia dari mahasiswa baru ke Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Terdakwa kasus pencabulan terhadap anak, Robert Andrew Ellis,68, mulai berani buka-bukaan terkait kasus yang menjeratnya saat ini.
Belum genap empat bulan mendapat Pembebasan Bersayarat (PB) dari Lapas Kelas IIA Denpasar di Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, mantan Rektor Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) Denpasar, Prof Made Titib, 68, kembali dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dalam kasus korupsi dana punia.
Setiap kali menginap di rumah terdakwa Robert Andrew Fiddes Ellis,68, kedua korban ngaku diberi uang Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.
Usai putusan, para terdakwa maupun JPU yang sebelumnya beri tuntutan 1 tahun sama-sama menyatakan menerima putusan tersebut.
Selain menghadirkan saksi korban, JPU juga menghadirkan Sekjen Laskar Bali, Ketut Putra Ismaya Jaya untuk bersaksi terhadap terdakwa Tole.
Alit Darmawan jadi tersangka upah pungut bersama IB Rai Dharmayuda dalam kapasitas selaku mantan Kadispenda Bangli.
Winasa meminta majelis hakim menghadirkan saksi pengguna anggaran, yaitu 3 pejabat yang pernah menduduki kursi Asisten II Setda Jembrana.
Setelah sempat diwarnai ‘bentrok’ dalam persidangan sebelumnya, sidang lanjutan kasus bentrok ormas di LP Kelas IIA Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung, 17 Desember 2015, yang menyebabkan dua napi tewas, kembali digelar di PN Denpasar, Selasa (31/5).
Dalam beberapa kali persidangan sebelumnya, Prof Titib terpaksa batal memberi keterangan gara-gara sakit jantung yang dideritanya kambuh.
Topik Pilihan
-
-
Denpasar 23 Dec 2024 Denpasar Dikepung Belasan Bencana Alam
-
Denpasar 23 Dec 2024 Bapenda Denpasar: Tak Ada Kenaikan PKB
-
-
Tabanan 22 Dec 2024 Tanah Longsor Hantam Perumahan
-
-
-
-
Buleleng 21 Dec 2024 Dinsos Temukan 140 KK Miskin Tercecer
Berita Foto
Nusa Ning Nusa
Melancip Pemahaman ‘Nandurin Karang Awak’
DI sela-sela kemerosotan karakter, seperti ketekunan, ketahanan, dan kemandirian di kalangan generasi muda Bali, filosofi ‘nandurin karang awak’ dapat dijadikan titik bermula pembelajaran bermakna.