Tag: August Mellaz
Opsi tersebut tetap bergantung dari hasil rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI dan pemerintah
JAKARTA, NusaBali - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz menilai unjuk rasa menjelang penetapan hasil pemilu adalah hal yang biasa.
JAKARTA, NusaBali - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz mengatakan bahwa proses rekapitulasi penghitungan suara yang berjalan alot pada tingkat provinsi justru akan memudahkan proses rekapitulasi di tingkat nasional.
Rekapitulasi penghitungan suara menyisakan 6 provinsi lagi, yakni Jawa Barat, Maluku, Papua, Papua Pegunungan, Papua Tengah dan Papua Barat Daya
JAKARTA, NusaBali - Anggota KPU RI August Mellaz mengatakan hasil rekapitulasi penghitungan suara di Provinsi Sumatera Selatan tetap sah meski saksi pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD tidak menandatangani formulir D hasil tingkat provinsi.
Mellaz pun membantah isu yang beredar bahwa ada tim sukses yang meminta saat rapat koordinasi dengan KPU RI agar sanggah-menyanggah dalam debat nanti ditiadakan
JAKARTA, NusaBali - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan calon presiden (capres) akan sepenuhnya berbicara selama debat khusus capres; begitu juga saat debat khusus cawapres, yang akan berdebat penuh adalah cawapres. Namun demikian, lanjut Hasyim, KPU mempersilakan setiap pasangan calon (paslon) untuk berdiskusi terlebih dahulu sebelum berbicara dalam debat masing-masing.
JAKARTA, NusaBali - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz mengaku khawatir masih rendahnya indeks kepercayaan anak muda terhadap partai politik (parpol) yaitu sebesar 32,67 persen.
Topik Pilihan
-
-
Badung 22 Jan 2025 Desa Adat Seminyak Dapat Hibah Tanah 4,8 Are
-
-
-
-
-
-
Badung 21 Jan 2025 Jalan Jebol di Lukluk Mulai Diperbaiki
-
Badung 21 Jan 2025 Satpol PP Panggil Pemilik Vila di Canggu
Berita Foto
Kabel Serbu Monumen
Desa Wisata Undisan
Rumput Liar Masuk Terminal
Nusa Ning Nusa
MUTIARA WEDA: Antara Instink dan Kecerdasan
Tan mātā parthivī́ tat pitar dyáuḥ (Sukla Yajurveda XXV)