Tag: Angkutan Online
DENPASAR, NusaBali
Kendaraan Angkutan Sewa Khusus (ASK) dalam jaringan (online) yang diduga ilegal berkeliaran di Bali.
"Jadi jangan ragukan komitmen saya, akan terus saya dukung keberadaan transportasi konvensional"
Angkutan ojek berbasis online di Buleleng kini mulai menjamur. Sejumlah ojek online mulai mangkal di sejumlah sudut kota.
Masa transisi tiga bulan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek akan segera berakhir.
Dalam rangka menyambut IMF-World Bank serta Natal dan Tahun Baru 2018, Dit Lantas Polda Bali mengumpulkan para sopir angkutan online di Hotel Fame, Jalan Sunset Road, Legian, Kuta, Bali, Rabu (6/12).
Kadishub Bali menegaskan jika nanti 1 April taksi online tidak memenuhi PM Perhubungan No 32 Tahun 2016 maka pihaknya bersama Kominfo akan memblokir aplikasi angkutan online tersebut.
Ketut Alstar B, Ketut Witra mengaku heran dengan pihak Kementerian Perhubungan yang membela angkutan online tanpa sedikitpun menyerap serta memperhatikan aspirasi angkutan konvensional.
“Aspirasi kami ini sudah setahun kami sampaikan. Kami mohon ketegasan pemerintah” (Ketua Alstar B, I Ketut Wirta)
Puluhan driver ini meminta manajemen Go-Jek tidak seenaknya mengubah kebijakan sehingga merugikan para driver di lapangan.
“Kalau terjadi situasi tidak kondusif, kasihan anak-anak bapak semua terbengkalai karena ribut-ribut masalah angkutan online” (Senator Arya Wedakarna)
Indikasi jual beli tenaga kontrak di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung santer terdengar.
Dewan akan memperjuangkan aspirasi para sopir online ini selama sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
masa sosiasilasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permen) Nomor 32 Tahun 2016, namun Pemprov Bali tetap memberlakukan Surat Keputusan (SK) Gubernur Bali No.551/2783/ DPIK tanggal 26 Februari 2016 melarang operasional angkutan aplikasi online.
Jika pemerintah tidak tegas, mereka mengancam akan melakukan aksi yang lebih besar lagi dengan mengerahkan seluruh sopir di Bali.
Wakil Ketua Umum Bidang Hubungan Antar Lembaga Pemerintah dan Non-Pemerintah DPP Organda, Tutik Kusuma Wardhani menyatakan langkah yang dilakukan Dinas Perhubungan Provinsi Bali dengan menertibkan angkutan umum berbasis aplikasi online di Bali sudah tepat.
Kepala Biro Angkutan Sewa Organda Badung, Wayan Suata mengkritik kebijakan Gubernur Made Mangku Pastika terkait masalah transportasi di Bali terutama soal angkutan umum dengan aplikasi online yang kini masih menjadi polemik.
Topik Pilihan
-
-
Denpasar 22 Nov 2024 Bawaslu Rekomendasikan Penurunan APK
-
-
-
-
-
Badung 21 Nov 2024 Cegah Abrasi, Penataan Dimulai Desember
-
-
Berita Foto
Bus Wisatawan Terdampak Erupsi Lewotobi
Wisatawan dari Labuan Bajo Tiba di Bali
Pameran Produk UMKM Unggulan Bali
Taman Pancing
Nusa Ning Nusa
MUTIARA WEDA: Dari Jagadhita menuju Moksa
Sarvadharmān parityajya mām ekaṁ śaraṇam vraja, Aham tvām sarvapāpebhyo mokṣayiṣyāmi mā śucah. (Bhagavad Gita, 18. 66)