Tag: Pararem
Desa Adat se-Kecamatan Bebandem, Karangasem punya pararem (aturan adat) berupa larangan mengonsumsi dan mengedarkan narkoba, KDRT, rabies, dan melakukan kemiskinan kultur.
Gubernur Bali Wayan Koster akan bersinergi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI untuk melibatkan desa adat di Bali sebagai pilar dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba.
Hal bersifat etika dan moral, bisa diselesaikan lewat desa pakraman. Sebaliknya hal yang sudah mengarah pencabulan tetap diselesaikan jalur hukum.
Sanksi dirancang dibagi tiga; ringan, sedang dan berat. Sanksi pamungkas bagi pelanggar adalah tidak dapat pelayanan administrasi dari desa dinas ataupun desa pakraman.
Pemilik Anjing Rabies Diancam Denda 1 Ton Beras dan Biaya Ngaben
Penyusunan pararem yang dijadikan sebagai ‘dasar hukum’ harus lebih dulu menghadirkan seluruh stake holder, sehingga mendapatkan kesepakatan dan persetujuan yang jelas.
Selain pararem anti narkoba, bakal dgalakkan relawan anti narkoba di desa-desa pakraman wilayah Kabupaten Gianyar.
Menyikapi masih maraknya penjualan daging anjing di wilayah Kabupaten Badung, Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Badung mendorong agar pihak desa adat mengeluarkan dan menetapkan peraturan (pararem).
Sembilan desa adat di Kecamatan Kuta Selatan bakal memiliki pararem yang sama terkait penduduk pendatang.
Desa Pakraman Yeh Gangga di Desa Sudimara, Kecamatan Tabanan memiliki pararem (aturan adat) tentang minuman keras (miras).
Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kabupaten Gianyar mendukung langkah mempararemkan atau mengenakan sanksi adat kepada krama/warga yang membuang sampah sembarangan.
12 desa di Buleleng kini telah menerapkan pararem (ketentuan di luar awig-awig) tentang pemeliharaan anjing.
Topik Pilihan
-
-
Denpasar 22 Nov 2024 Bawaslu Rekomendasikan Penurunan APK
-
-
-
-
-
Badung 21 Nov 2024 Cegah Abrasi, Penataan Dimulai Desember
-
-
Berita Foto
Bus Wisatawan Terdampak Erupsi Lewotobi
Wisatawan dari Labuan Bajo Tiba di Bali
Pameran Produk UMKM Unggulan Bali
Taman Pancing
Nusa Ning Nusa
MUTIARA WEDA: Dari Jagadhita menuju Moksa
Sarvadharmān parityajya mām ekaṁ śaraṇam vraja, Aham tvām sarvapāpebhyo mokṣayiṣyāmi mā śucah. (Bhagavad Gita, 18. 66)