Tag: Dimas kanjeng
Sidang kasus penipuan Rp 10 miliar dengan terdakwa Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng kembali digelar.
Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng ternyata tidak diminta untuk membuktikan kesaktiannya menggandakan uang.
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi jaksa dan Dimas Kanjeng.
Setelah divonis 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan pengikutnya Abdul Ghani, Dimas Kanjeng Taat Pribadi kembali divonis 2 tahun penjara atas kasus penipuan korban Prayitno Suprihadi asal Jember dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Kamis (24/8).
Setelah divonis 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan, Dimas Kanjeng Taat Pibadi kemarin kembali menjalani sidang kasus penipuan.
Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan pengikutnya, Abdul Ghani, divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Selasa (1/8).
I Wayan Sudarya, Ketua Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi Wilayah Bali dengan sekretariat di Banjar Pamudungan, Desa Belimbing, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan, didapuk menjadi Ketua Panitia Karya Ngenteg Linggih di Pura Dalem Desa Pakraman Bantas, membuat krama kaget sekaligus khawatir.
Kapolda Bali Irjen Sugeng Priyanto meminta kepada masyarakat untuk seger melapor ke kepolisian terdekat, jika ada yang menjadi korban penipuan Dimas Kanjeng Taat Pribadi.
Tak banyak orang tahu, di Tabanan ternyata ada Yayasan Padepokan Kanjeng Dimas Taat Pribadi.
Inilah pengakuan I Wayan Sudarya SSos MSi, Sekretaris Badan Lingkungan Hidup (BLH) Ka-bupaten Tabanan yang menjabat sebagai Ketua Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi Sekretariat Wilayah Bali.
Topik Pilihan
-
-
Badung 22 Jan 2025 Desa Adat Seminyak Dapat Hibah Tanah 4,8 Are
-
-
-
-
-
-
Badung 21 Jan 2025 Jalan Jebol di Lukluk Mulai Diperbaiki
-
Badung 21 Jan 2025 Satpol PP Panggil Pemilik Vila di Canggu
Berita Foto
Kabel Serbu Monumen
Desa Wisata Undisan
Rumput Liar Masuk Terminal
Nusa Ning Nusa
MUTIARA WEDA: Antara Instink dan Kecerdasan
Tan mātā parthivī́ tat pitar dyáuḥ (Sukla Yajurveda XXV)