Tag: Gendo
Selama menjalani cuti bersyarat, Jerinx boleh atau bebas beraktivitas sehari-hari termasuk bepergian keluar kota dengan catatan harus tetap menyampaikan ijin.
MANGUPURA, NusaBali
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung mencium dugaan pelanggaran tata ruang di Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan.
MANGUPURA, NusaBali.com – Udara kebebasan I Gede Aryastina alias Jerinx kian dekat. Setelah membayar denda subsider Rp 10 juta ke Kejaksaan Negeri Denpasar pada Rabu (2/6/2021), bukti pelunasan pembayaran denda diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan pada Jumat (4/6/2021) siang.
DENPASAR, NusaBali.com - Drummer Superman Is Dead (SID), I Gede Aryastina alias Jerinx, 43, akan menghirup udara bebas dalam waktu dekat. Kepastian ini didapat setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
DENPASAR, NusaBali.com
Kenapa baru sekarang? Bagaimana nasib suami saya? Begitu pertanyaan Nora Alexandra menyikapi terbitnya Surat Edaran (SE) Kapolri terkait penanganan perkara UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
DENPASAR, NusaBali.com
Tim Penasihat Hukum I Gede Aryastina alias Jerinx menyerahkan kontra memori kasasi atas memori kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus ujaran kebencian pada Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Episode kepastian besaran pidana penjara yang diterima I Gede Aryastina alias Jerinx masih belum final setelah pihak kejaksaan memutuskan mengajukan kasasi.
DENPASAR, NusaBali
I Gede Aryastina alias Jerinx, 43, yang jadi terdakwa ujaran kebencian mendapat potongan hukuman dari Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar yang menyidangkan banding perkara ini.
DENPASAR, NusaBali
Tim kuasa hukum I Gede Aryastina atau yang akrab disapa Jerinx kembali mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Denpasar untuk mengambil putusan banding kasus personel grup band Superman Is Dead (SID) tersebut yang telah diputus Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar pada Selasa (19/1/2021).
DENPASAR, NusaBali.com
Tim hukum I Gede Aryastina alias Jerinx, menyerahkan kontra memori banding untuk menanggapi memori banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Jumat (18/12). I Wayan ‘Gendo’ Suardana bersama timnya menyerahkan kontra memori banding langsung di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Denpasar.
DENPASAR, NusaBali.com
Tim kuasa hukum I Gede Aryastina alias Jerinx mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Denpasar untuk menyerahkan memori banding pada Jumat (11/12). Hadir Ketua Tim, I Wayan ‘Gendo’ Suardana bersama rekan-rekan tim hukum lainnya.
DENPASAR, NusaBali
Bukan hanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) saja yang mengajukan banding, namun Jerinx yang dijatuhi pidana 1 tahun 2 bulan juga melakukan upaya hukum banding.
TABANAN, NusaBali
Sidang lanjutan Jerinx dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa JRX alias I Gede Aryastina bersama tim kuasa hukumnya berlangsung bertepatan dengan Hari Pahlawan, Selasa (10/11). Hari yang sama juga bagi umat Hindu di Bali dengan Anggar Kasih Tambir Kajeng Kliwon.
MANGUPURA, NusaBali
Dukungan terhadap sosok I Gede Aryastina alias Jerinx SID terus dilakukan oleh simpatisannya.
GIANYAR, NusaBali
Setelah kaum muda Klungkung pada Rabu (4/11) lalu melakukan kegiatan bersih-bersih di Pantai Goa Lawah, giliran sejumlah kaum muda di Gianyar yang menyebut dirinya dengan Solidaritas Gianyar Bersama JRX pada Sabtu (7/11) melakukan kegiatan bersih-bersih pantai dan bagi-bagi pangan di Pantai Lebih, Gianyar.
DENPASAR, NusaBali.com
I Gede Aryastina alias Jerinx SID kembali jalani sidang pada Selasa (3/11). Sidang kali ini dengan agenda pembacaan tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jerinx didakwa atas kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik dengan menyebut kata 'kacung' pada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) lewat postingannya di Instagram.
Menurut saksi ahli, penggunaan bahasa dalam sosial media merupakan ekspresi dan pemilihan kata, perlu dinilai tidak hanya dari leksikal, tetapi juga dari sisi konteks.
Sidang online kedua, ratusan massa pendukung Jerinx kembali lakukan aksi di depan PN Denpasar.
Tim Kuasa Hukum Jerinx minta majelis hakim diganti karena dinilai telah melanggar hukum dan memaksakan kekuasaannya.
Topik Pilihan
-
-
Denpasar 22 Nov 2024 Bawaslu Rekomendasikan Penurunan APK
-
-
-
-
-
Badung 21 Nov 2024 Cegah Abrasi, Penataan Dimulai Desember
-
-
Berita Foto
Bus Wisatawan Terdampak Erupsi Lewotobi
Wisatawan dari Labuan Bajo Tiba di Bali
Pameran Produk UMKM Unggulan Bali
Taman Pancing
Nusa Ning Nusa
MUTIARA WEDA: Dari Jagadhita menuju Moksa
Sarvadharmān parityajya mām ekaṁ śaraṇam vraja, Aham tvām sarvapāpebhyo mokṣayiṣyāmi mā śucah. (Bhagavad Gita, 18. 66)