Tag: Pengedar
SINGARAJA, NusaBali - Polres Buleleng menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba berinisial KR, 41, di Banjar Dinas Peken, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Buleleng.
DENPASAR, NusaBali - Pengedar narkoba bernama Shella Chrissandy Sulistyo akhirnya menemui hari apesnya usai ditangkap karena ulah konsumennya yang ‘nyanyi’ dihadapan polisi.
DENPASAR, NusaBali - Diusia senja, Edy Simeon, 62, hanya bisa pasrah dijatuhi hukuman penjara 6,5 tahun oleh majelis hakim PN Denpasar pada Rabu (29/5).
Tak kalah menarik perhatian, kemasan narkoba cukup unik menyerupai selongsong peluru berwarna bening.
Delapan tersangka ini tiga di antaranya residivis kasus sabu dan satu pengedar.
DENPASAR, NusaBali - Terdakwa Dika Adrenalize yang nekat jadi kurir ekstasi untuk pertama kalinya kini harus menerima hukuman setimpal dari majelis hakim PN Denpasar. Dia dijatuhi hukuman 7,5 tahun penjara karena mengedarkan 100 butir ekstasi.
DENPASAR, NusaBali - Terdakwa pengedar shabu lintas pulau, Jimmy Susanto, 31, asal Bagansiapiapi, Riau dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar.
DENPASAR, NusaBali - Pengedar narkoba asal Muncar, Banyuwangi bernama Ali Tofan Abdur Rahman, 26, hanya bisa pasrah menerima putusan majelis hakim PN Denpasar yang menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun.
DENPASAR, NusaBali - Farid Arista, 35, dan Urip Budi Santoso, 36, Selasa (6/6) diganjar hukuman 7 tahun penjara. Kedua warga Banyuwangi, Jatim itu, terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
SINGARAJA, NusaBali - Polisi menangkap tiga orang pengedar dan dua orang pengguna narkoba jenis shabu-shabu. Mereka ditangkap dalam waktu dan lokasi yang berbeda, saat pelaksanaan Operasi Anti Narkotika (Antik) Tahun 2023 yang digelar Sat Narkoba Polres Buleleng, mulai Rabu (10/5) hingga Kamis (25/5).
MANGUPURA, NusaBali - Tersangka tindak pidana narkotika, Aldi, 28 dan Gede, 25, yang ditangkap aparat Satnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai yang ditangkap Jumat (14/4) ternyata baru tiga bulan bekerja sebagai tukang tempel shabu.
DENPASAR, NusaBali - Tiga terdakwa pengedar pil koplo yaitu Haryadi, 43, Mislan, 32 dan Ahmad Heru Santoso, 27, dijatuhi hukuman berbeda oleh majelis hakim PN Denpasar.
DENPASAR, NusaBali
Terapis spa, Ni Kadek Indrayuni, 28, hanya bisa pasrah setelah majelis hakim PN Denpasar pimpinan Ketut Kimiarsa menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara.
DENPASAR, NusaBali
Jurus Irvan Ilham Nuzul, 39, dengan menangis mohon ampun ternyata cukup ampuh untuk menaklukkan majelis hakim PN Denpasar pimpinan Angeliky Handajani Dai.
Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba bersama Satgas CTOC Polda Bali kembali mengungkap kasus peredaran shabu yang dilakukan dua peluncur (pengedar) kelas kakap.
Satuan Narkoba Polresta Denpasar kembali membekuk dua pengedar shabu-shabu yang masuk jaringan Lapas Kerobokan pada Kamis (28/9).
Setelah sempat terlibat sengketa vila dengan artis Jeremy Thomas, pengusaha bernama Rudy Marcio, 49, kini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam kasus kepemilikan narkoba jenis kokain.
Saat menggeledah rumah terduga pengedar narkoba, I Komang ON, 25, di Banjar/Desa Baturinggit, Kecamatan Kubu, Karangasem, polisi bertemu mantan anggota DPRD Karangasem dari Fraksi Golkar masa bhakti 2009-2014, yakni I Gede S, 52 sedang berada di rumah itu.
PGK mengaku sudah 3 bulan menjadi pengedar dan dikendalikan langsung oleh seorang narapidana di Lapas Kerobokan.
Mariyono dan Misnadi babak belur hingga dilarikan ke RSUD Tabanan, sementara motornya dibakar massa.
Topik Pilihan
-
Badung 21 Nov 2024 Cegah Abrasi, Penataan Dimulai Desember
-
-
-
-
Jembrana 21 Nov 2024 Tertimpa Pohon, Pagar Jembatan Rusak
-
-
Badung 20 Nov 2024 Parkir Sembarangan, Polisi Tindak Sopir Truk
-
Buleleng 20 Nov 2024 Pencairan Bansos Ditunda Jelang Pilkada
-
Berita Foto
Bus Wisatawan Terdampak Erupsi Lewotobi
Wisatawan dari Labuan Bajo Tiba di Bali
Pameran Produk UMKM Unggulan Bali
Taman Pancing
Nusa Ning Nusa
MUTIARA WEDA: Dari Jagadhita menuju Moksa
Sarvadharmān parityajya mām ekaṁ śaraṇam vraja, Aham tvām sarvapāpebhyo mokṣayiṣyāmi mā śucah. (Bhagavad Gita, 18. 66)