Tag: Penusukan
Saat diburu polisi, salah satu pelaku sempat nikah dengan diwakili adiknya sebagai mempelai laki-laki
Pentolan salah satu Ormas (Organisasi Masyarakat), I Wayan Budiarta, 39 dibekuk anggota Reskrim Polsek Denpasar Barat setelah nekat menusuk Komang Sanjaya, 24 di simpang Jalan Cokroaminoto- Jalan Indrajaya, Denpasar pada Senin (6/11) siang.
DKDA, 16 yang menjadi pelaku penusukan prajurit TNI, Prada Yanuar Setiawan, 20 hingga tewas, memutuskan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) karena tidak terima dengan dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara.
Saat digerebek dikosan rekannya, pelaku coba melarikan diri. Sehingga, tim yang memburunya langsung melakukan tindakan tegas dengan menembak kaki bagian kirinya
Aksi pengeroyokan yang berujung penusukan terjadi di bedeng milik PT Tata yang terletak di Jalan Terompong, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Sabtu (23/9) sekitar pukul 23.30 Wita.
“Saya perintahkan tindak tegas dan tangkap penjual miras dan preman. Jika terbukti penjual miras atau tempat yang digunakan untuk berpesta miras dibekingi salah satu ormas atau preman, segera tangkap, jangan buat resah masyarakat Bali”
Oknum anggota ormas, I Komang Juli Kamawijaya,30 diamankan anggota Buser Polda Bali dan Sat Reskrim Polresta Denpasar di seputaran Renon, Denpasar Timur, Sabtu (23/9) pukul 03.00 Wita.
Kasus Pentolan Ormas Serang Pecalang
Pecalang dipukuli, lalu ditusuk dengan taji saat ngumpul bersama rekannya di Bale Banjar Liligundi, Ubung Kaja untuk patroli malam
Pelaku menandukkan kepalanya ke hidung korban, hingga tulang hidung korban patah dan mengeluarkan darah.
Sidang pembunuhan prajurit TNI, Prada Yanuar Setiawan, 20 dan penganiayaan M Jauhari, 20 dengan terdakwa Revo Ashari Syah,19 dan Fajar Hamadi,19 dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi di PN Denpasar pada, Senin (28/8).
Revo Ashari Syah,19 dan Fajar Hamadi,19 yang menjadi terdakwa penganiayaan anggota TNI, Prada Yanuar Setiawan, 20 dan Muhammad Jauhari, 20 menjalani sidang perdana di PN Denpasar pada, Kamis (24/8).
Putusan banding ini murni merupakan pertimbangan JPU dan setelah koordinasi dengan Kajari Denpasar. Tidak ada intervensi dari pihak manapun
Kasus Penusukan Prajurit TNI hingga Tewas
Dalam BAP diketahui Revo dan Fajar inilah yang menjadi biang kerok alias pemicu keributan, bahkan Revo disebut mempengaruhi tersangka utama DKDA.
Semua terdakwa divonis ringan dari tuntutan, Kodam Udayana kirim pesan khusus ke Jaksa Penuntut Umum
Setelah dituntut hukuman 5,5 tahun penjara atas pembunuhan prajurit TNI, Prada Yanuar Setiawan pada, Senin (7/8), terdakwa anak di bawah umur, DKDA, 16 memilih mengajukan pledoi (pembelaan) secara tertulis yang dibacakan dalam sidang tertutup di PN Denpasar, Selasa (8/8) pukul 14.00 Wita hingga 14.30 Wita.
Sidang lanjutan kasus pembunuhan prajurut TNI AD, Prada Yanuar Setiawan, 20, dan penganiayaan rekannya, Muhamad Jauhari, 22, digelar di PN Denpasar, Kamis (3/8), dengan agenda pemeriksaan saksi-skasi.
Sidang perdana kasus pengeroyokan yang tewasnya prajurit TNI AD, Prada Yanuar Setiawan, 20, dengan empat terdakwa anak bawah umur digelar di PN Denpasar, Senin (31/7).
Seorang pelajar SMK Widia Mandala Mambal, I Made Arya Dika, 16, ditikam oleh pengendara motor saat melintas di Jalan Cokroaminoto, Gang Cempaka Merah, tepatnya di belakang apotik Kima Farma, Denpasar Barat, Kamis (27/7) malam.
Topik Pilihan
-
Badung 28 Nov 2024 Anggota KPPS Pakai Kostum Mahabharata di TPS
-
-
Badung 28 Nov 2024 Proyek Akomodasi Wisata Dikeluhkan Warga
-
-
Denpasar 27 Nov 2024 KPU Denpasar Musnahkan 4.770 Surat Suara
-
Badung 27 Nov 2024 Bupati: Audit Wajib untuk Semua LPD
-
Badung 27 Nov 2024 Antisipasi Banjir Saat Musim Hujan
-
Denpasar 26 Nov 2024 Distribusi Logistik Pilkada Dikawal Polisi
-
Berita Foto
Pilkada Serentak 2024 di Denpasar
Peringatan Hari Guru
Sosialisasi Pilkada 2024 bagi Disabilitas
Bus Wisatawan Terdampak Erupsi Lewotobi
Nusa Ning Nusa
MUTIARA WEDA: Perang Abadi
Sang dhiramrih ayuddha rana tapabrata makalaga wirasadripu Lagy abyuha samadhitattwaguna wahana nira karunadidharana Sanmudra dhwaja singhanada japamantra waradhanuh acintyabhawana Bodhijnana sarottamanhilanaken ripu makaphala dharmasunyata. (Kunjarakarna Dharmakathana, 1.1)