Tag: I Ketut Rai Darta
Terdakwa Ketut Rai Darta juga dijatuhi hukuman tambahan berupa denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 8,2 miliar atau diganti pidana penjara selama 3,5 tahun.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 7.202.530.000.
Modus operandi yang dilakukan terdakwa yakni pembuatan kredit fiktif hingga pencairan dana deposito tanpa sepengetahuan nasabah.
Ditemukan peristiwa tindak pidana korupsi keuangan LPD Gulingan dilakukan oleh Rai Darta selaku kepala LPD. Berdasarkan hasil audit ditemukan kerugian sebesar Rp 30.922.440.294.
Topik Pilihan
-
Karangasem 31 Jan 2025 Awal Bulan Puasa, Siswa Libur 5 Hari
-
Bangli 31 Jan 2025 BPKP Perwakilan Bali Turun ke Bangli
-
Badung 31 Jan 2025 Gaji di Bawah Rp 5 Juta Bisa Terima Insentif
-
Bangli 31 Jan 2025 Petani di Bangli Waspadai Angin Ngalinus
-
Bangli 31 Jan 2025 Bangli Targetkan Vaksinasi 53.300 Sapi
-
Denpasar 30 Jan 2025 Kasanga Fest 2025 Hadir dengan Konsep Baru
-
Denpasar 30 Jan 2025 Antrean Truk Masuk TPA Mengular
-
-
Berita Foto
Nusa Ning Nusa
Bencana Melanda Bali
HAMPIR sepanjang Desember tahun lalu hujan lebat mengguyur Bali, sepanjang hari. Banjir di mana-mana, memberi tahu warga: banyak selokan, sungai, mampet karena warga buang sampah sesuka hati ke saluran irigasi.