Tag: Perda Prov Bali
AMLAPURA, NusaBali - Dinas PMA (Pemajuan Masyarakat Adat) Provinsi Bali menyosialisasikan revisi awig-awig terkait pemberlakuan Perda Bali Nomor : 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali dan turunannya. Sesuai Perda tersebut agar desa adat tidak lagi memberlakukan sanksi kasepekang (pengucilan) kepada krama.
DENPASAR, NusaBali.com - Dudukan (pungutan) desa adat sempat menjadi perbincangan lantaran dianggap pungutan liar (pungli) oleh sebagian kalangan. Akan tetapi, pungutan ini dinilai sudah sesuai peraturan yang berlaku baik secara awig-awig maupun hukum positif.
Legalitas penambangan mineral bukan logam (minerba) untuk ketinggian di atas 500 meter di atas permukaan laut, menunggu pengesahan Perda Provinsi Bali dari Depdagri.
Topik Pilihan
-
Badung 28 Nov 2024 Anggota KPPS Pakai Kostum Mahabharata di TPS
-
-
Badung 28 Nov 2024 Proyek Akomodasi Wisata Dikeluhkan Warga
-
-
Denpasar 27 Nov 2024 KPU Denpasar Musnahkan 4.770 Surat Suara
-
Badung 27 Nov 2024 Bupati: Audit Wajib untuk Semua LPD
-
Badung 27 Nov 2024 Antisipasi Banjir Saat Musim Hujan
-
Denpasar 26 Nov 2024 Distribusi Logistik Pilkada Dikawal Polisi
-
Berita Foto
Pilkada Serentak 2024 di Denpasar
Peringatan Hari Guru
Sosialisasi Pilkada 2024 bagi Disabilitas
Bus Wisatawan Terdampak Erupsi Lewotobi
Nusa Ning Nusa
MUTIARA WEDA: Perang Abadi
Sang dhiramrih ayuddha rana tapabrata makalaga wirasadripu Lagy abyuha samadhitattwaguna wahana nira karunadidharana Sanmudra dhwaja singhanada japamantra waradhanuh acintyabhawana Bodhijnana sarottamanhilanaken ripu makaphala dharmasunyata. (Kunjarakarna Dharmakathana, 1.1)