Tag: LPD Ungasan
DENPASAR, NusaBali
Jaksa mengajukan banding atas putusan 7 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar kepada mantan Ketua LPD Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Ngurah Sumaryana, 62, yang terjerat kasus korupsi penyelewengan dana LPD.
Dalam tuntutan JPU mewajibkan terdakwa Ngurah Sumaryana mengganti kerugian negara Rp 26 miliar. Namun dalam putusan hakim tidak membebankan kerugian negara apapun kepada terdakwa.
Selain pidana penjara selama 14 tahun, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta dan mengganti kerugian negara Rp 26 miliar atau diganti pidana penjara selama 7 tahun.
Terdakwa Ngurah Sumaryana mengeluarkan kredit kepada nasabah yang nilainya besar. Agar tidak melampaui batas maksimum pemberian kredit (BMPK) terdakwa memecah-mecah pinjaman tersebut ke dalam beberapa nama pinjaman.
DENPASAR, NusaBali
Mantan Ketua LPD Ungasan (2013-2017), Ngurah Sumaryana akan menjalani sidang perdana dugaan penyelewengan dana LPD sebesar Rp 26 miliar di Pengadilan Tipikor Denpasar, hari ini Selasa (20/9).
DENPASAR, NusaBali
Pasca tersangka yang juga Ketua LPD Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Ngurah Sumaryana dilimpahkan ke kejaksaan, Penyidik Subdit III Direktorat Reskrimsus Polda Bali kembali melakukan pengecekan fisik aset tanah dan bangunan di Lombok, NTB pada Selasa (23/8).
DENPASAR, NusaBali
Penyidik Subdit III/Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bali melimpahkan kasus dugaan tindak pidana korupsi LPD Desa Adat Ungasan, Kuta Selatan, Badung ke penyidik Kejati Bali pada Senin (22/8).
Kasus ini menimbulkan kerugian LPD Ungasan Rp 26.872.526.963.
"Tersangka tidak kita tahan karena kooperatif. Nanti akan kami agendakan lagi pemeriksaan kedua. Terlebih dahulu kami lengkapi berkas yang kurang," AKBP Wedana Jati
Masalah investasi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung yang membelit Bendesa Adat Ketut Marcin, Ketua LPD Desa Ungasan Ngurah Sumaryana, Analisa Bagian Kredit Made Suka Arjana hingga kini belum mencapai putusan final.
Topik Pilihan
-
-
Badung 23 Nov 2024 Titik Rawan Banjir di Kutsel Dipetakan
-
Badung 23 Nov 2024 UMK 2025 Dibahas Awal Desember
-
Denpasar 22 Nov 2024 Pj Gubernur Sebut Tidak Disetujui DPRD
-
-
Denpasar 22 Nov 2024 Bawaslu Rekomendasikan Penurunan APK
-
-
-
Berita Foto
Bus Wisatawan Terdampak Erupsi Lewotobi
Wisatawan dari Labuan Bajo Tiba di Bali
Pameran Produk UMKM Unggulan Bali
Taman Pancing
Nusa Ning Nusa
MUTIARA WEDA: Dari Jagadhita menuju Moksa
Sarvadharmān parityajya mām ekaṁ śaraṇam vraja, Aham tvām sarvapāpebhyo mokṣayiṣyāmi mā śucah. (Bhagavad Gita, 18. 66)