Tag: Parlementary Threshold
Nasional Plus
02 Jan 2025 20:46
JAKARTA, NusaBali.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal (presidential threshold) dalam pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Putusan tersebut dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan resmi diumumkan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pleno di Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Topik Pilihan
-
-
-
-
Badung 18 Jan 2025 Polsek Kutsel Sidak Duktang di Pecatu
-
Badung 18 Jan 2025 Pelebaran Jalan Simpang McD Belum Dimulai
-
-
-
-
Berita Foto
Panen Gemitir
Desa Penggerak Pariwisata Bali
Selain Kintamani
Nusa Ning Nusa
MUTIARA WEDA: Politik, Kotor atau Bersih?
Om Bhūr Bhuvaḥ Swāha Tat Savitur Vāreṇyaṃ Bhargo Devasya Dhīmahi Dhiyo Yo Nāḥ Prachodayāt (Rigveda 3.62.10)