Tag: Mantan Wagub
Sidang kasus penipuan, pemalsuan surat dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp 150 miliar dengan terdakwa mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta, 53, batal digelar di PN Denpasar, Kamis (17/10).
Mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta, 53 yang menjadi terdakwa kasus penipuan, pemalsuan surat dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) RP 150 miliar kembali tersudut oleh keterangan saksi dalam sidang di PN Denpasar, Selasa (15/10).
Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan, menggunakan surat palsu, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 150 miliar dengan terdakwa mantan Wakil Gubernur Bali 2013-2018, I Ketut Sudikerta, 53, di PN Denpasar, Kamis (10/10), berlangsung panas.
Alim Markus tidak bisa hadir sidang karena masih berada di Singapura.
“Keterangan anda tidak masuk akal. Nanti Anda akan saya konfrontir dengan terdakwa. Peran saudara janggal. Masak, ada uang miliaran rupiah yang masuk tapi tidak tahu,”
Korban Alim Markus diagendakan akan bersaksi paling awal dalam sidang di PN Denpasar, Kamis pekan depan
Ketut Sudikerta berterima kasih karena Wakil Walikota IGN Jaya Negara selaku Panglingsir Pasemetonan Arya Wang Bang Pinatih, hadir memberikan support
Mantan Ketua DPD I Golkar Bali yang menjadi terdakwa dalam kasus penipuan dan TPPU, I Ketut Sudikerta, dijenguk Dewan Kehormatan DPP Partai Golkar, Akbar Tandjung, di Lapas Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Selasa (17/9) pukul 15.00 Wita.
Isak tangis keluarga dan kerabat tingkahi sidang perdana dugaan penipuan jual beli tanah senilai Rp 150 miliar dengan terdakwa I Ketut Sudikerta, 52, di PN Denpasar, Kamis (12/9).
Berdasar dakwaan jaksa, korban Alim Markus tak bisa menguasai tanah yang dibeli dari terdakwa Sudikerta setelah bayar hampir Rp 150 miliar
Sehari menjelang sidang perdana selaku terdakwa kasus dugaan peni-puan jual beli tanah senilai Rp 150 miliar, di Pengadilan Tipikor Denpasar, mantan Wakil Gubernur Bali (2013-2018) I Ketut Sudikerta mulai buka suara melalui rilis yang dibagikan kepada awak media, Rabu (11/9).
Jelang sidang perdana kasus penipuan Rp 150 miliar pada Kamis (12/9) mendatang, tersangka yang merupakan mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta, 52, menyatakan kesiapannya menjalani sidang.
“Jadwal sidang perdana untuk Sudikerta dkk akan digelar Kamis (12/9) mendatang,”
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengirimkan berkas perkara pencucian uang hasil dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 150 miliar dengan tersangka mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta dan dua tersangka lain I Wayan Wakil, 51, dan AA Ngurah Agung, 68, ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Senin (2/9).
Sengketa Vila di Pecatu, Kuta Selatan
Terlapor melakukan pengerusakan karena merasa telah membeli tanah tersebut yang ditawarkan oleh I Ketut Sudikerta dan Anak Agung Ngurah Agung.
“Perpanjangan penahanan selama 30 hari ini karena tim JPU masih menyusun dakwaan,”
Sepekan setelah mantan Wakil Gubernur Bali (2013-2018) I Ketut Sudikerta diserahkan penyidik kepolisian ke kejaksaan selaku tersangka kasus dugaan penipuan jual beli tanah senilai Rp 150 miliar, Rabu (7/8) giliran dua tersangka lainnya: I Wayan Wakil, 51, dan AA Ngurah Agung, 68, yang dilimpahkan.
Keduanya menjadi tersangka karena mendapat aliran dana dari PT Maspion dan berperan aktif dalam proses penjualan dua bidang tanah yang berada di Pantai Balangan, Kuta Selatan.
Wayan Wakil dan Anak Agung Ngurah Agung sebentar lagi akan mengikuti jejak mantan Wakil Gubernur, I Ketut Sudikerta ke Lapas Kelas IIA, Kerobokan, Kuta Utara Badung.
Topik Pilihan
-
Denpasar 08 Nov 2024 Denpasar Komitmen Wujudkan Kesetaraan Gender
-
-
-
-
-
-
Badung 07 Nov 2024 Pelayanan di Kantor Desa Tetap Normal
-
Bangli 07 Nov 2024 Bawaslu Bangli Sebut Masih Berproses
-
Buleleng 06 Nov 2024 Polres Buleleng Dukung Ketahanan Pangan
Berita Foto
Produksi Beras pada tahun 2024 di Bali
Pertunjukan Balet Internasional
Nusa Ning Nusa
Indonesia Emas, Seperti Apa?
Chaturvarṇyaṁ mayā sṛṣṭaṁ guṇa-karma vibhāgaśaḥ; tasyā kartāraṁ api māṁ viddhi akartāraṁavyayaṁ.(Bhagavad Gita 4.13)