Tag: Penyelewengan
BANGLI, NusaBali
Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Bangli menahan Bendahara Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Langgahan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Made Mariana,40, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
SEMARAPURA, NusaBali
Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung terus mendalami kasus dugaan penyelewengan dana LPD (Lembaga Perkreditan Desa) Desa Adat Bakas, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung.
DENPASAR, NusaBali
Setelah menetapkan tersangka AA yang kabarnya merupakan Ketua LPD Desa Adat Sangeh, Abiansemal, Badung penyidik akan kembali memanggil saksi-saksi untuk diperiksa terkait dugaan korupsi dana nasabah LPD dengan kerugian mencapai Rp 130 miliar ini.
DENPASAR, NusaBali
Mantan Bendesa Adat Sunantaya dua periode sekaligus pengawas LPD, I Gede Wayan Sutarja yang jadi terdakwa korupsi LPD Desa Pekraman Sunantaya Penebel, Tabanan dituntut hukuman 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang online Jumat (10/6).
BANGLI, NusaBali
Sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Bangli dikabarkan dipanggil pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli.
BANGLI, NusaBali
Perbekel Catur Kecamatan Kintamani, I Wayan S, 48, yang jadi tersangka kasus jual beli tanah dan ditahan di Polres Bangli kini bisa bernafas lega.
“Dari penggunaan dana yang tidak sesuai tersebut para tersangka membuat 17 kredit fiktif dan melakukan manipulasi pencatatan buku kas,”
Uang tersebut disetorkan oleh JPU kepada rekening PDAM yang merupakan kas Pemkab Klungkung.
“AA menjabat sebagai Pengurus LPD Sangeh selama 31 tahun yaitu sejak tahun 1991 hingga saat ini. Pada tahun 2016 hingga 2020, penyidik menemukan perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh AA dimana salah satu modusnya membuat kredit fiktif,”
DENPASAR, NusaBali
Kasus dugaan korupsi di LPD Desa Adat Sangeh, Abiansemal, Badung dengan kerugian mencapai Rp 130 miliar memasuki tahap ekspose di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pada Senin (30/5).
Bahkan, dalam waktu dekat ini kejaksaan juga akan memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan.
DENPASAR, NusaBali
Penyidik Pidana Khusus Kejati Bali masih mengulur jadwal pemeriksaan Gede Radhea Prana Prabawa, 30, tersangka dugaan dugaan pencucian uang hasil gratifikasi ayahnya, eks Sekda Buleleng, Buleleng 2011-2020, Dewa Ketut Puspaka, 61, senilai Rp 7 miliar hingga usai Hari Raya Galungan dan Kuningan.
BANGLI, NusaBali
Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Bangli kembali datangi kantor Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Dhana Adhyata Desa Jehem, Kecamatan Tembuku, pada Jumat (25/5).
DENPASAR, NusaBali
Penyidikan kasus dugaan korupsi di LPD Desa Adat Serangan kembali bergulir pada Selasa (24/5).
Kondisi LPD tengah dihadapi persoalan akibat dampak pandemi Covid-19 hingga banyak kredit macet.
DENPASAR, NusaBali
Pengakuan mengejutkan dilontarkan terdakwa KUR (Kredit Usaha Rakyat) fiktif, Riza Kerta Yudha dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (19/5).
Kami menindaklanjuti hasil musdesus dengan pengunduran diri agar tidak muncul konflik kepentingan. (Ketua BPD Tamblang I Gede Buda Harta).
Keterangan ahli ini diperlukan guna mensinkronkan hasil temuan unsur dugaan kerugian negara akibat pengelolaan LPD.
SINGARAJA, NusaBali
Penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Banjarasem Mandara, Kecamatan Seririt, Buleleng, dikebut oleh penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.
DENPASAR, NusaBali
Enam orang perwakilan warga dan kelian Banjar Adat Desa Serangan, Denpasar Selatan gerudug Kejaksaan q`q`Negeri (Kejari) Denpasar, Rabu (11/5) pagi.
Topik Pilihan
-
-
Badung 09 Jan 2025 44 Tenaga Kontrak Tak Lulus Seleksi PPPK
-
-
-
Denpasar 08 Jan 2025 2 Taman di Denpasar Berstatus SNI
-
Denpasar 08 Jan 2025 Polda Bali Masih Buru Pemerkosa WNA China
-
-
Gianyar 07 Jan 2025 Harga Cabai Rawit Tembus Rp 100.000/Kg
-
Berita Foto
Iringan Ritual di Catus Pata Bangli
Target Ekspor Nasional pada 2025
Bertani Mujur dari Umbi Kencur
Kunjungan Wisatawan 2024 di Danu Beratan
Nusa Ning Nusa
MUTIARA WEDA: Fakta vs Angan-angan
Nākrocamicchenna mṛṣā vadecca napaiṣunyam janavādaṁ na kuryāt, satyavrato mitabhāṣo pramattastya vagdvāramupaiti guptim. (Sãrasamuccaya, 124)