Tag: Pembunuhan
Di lokasi kejadian, kami temukan narkoba. Dan hasil tes rambut keduanya juga positif mengandung narkoba,"
AMLAPURA, NusaBali - Terjadi aksi berdarah di Banjar Cutcut, Desa Ban, Kecamatan Kubu, Karangasem bertepatan hari Penampahan Galungan, Anggara Wage Dunggulan, Selasa (24/9) pukul 17.00 Wita.
DENPASAR, NusaBali - Amrin Al Rasyid Pane, 21, pria asal Balikpapan, Kalimantan Timur hanya terdiam dan pasrah ketika mendengar vonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Selasa (17/9) sore.
DENPASAR, NusaBali - ABK (Anak Buah Kapal) bernama Anjas Purnama, 24, kini harus duduk di kursi pesakitan PN Denpasar pada Kamis (22/8) karena membunuh PSK (Pekerja Seks Komersil), Fatimah, 46, di salah satu hotel di Desa Pemogan, Banjar Sakah, Denpasar Selatan. Terungkap, Anjas nekat membunuh PSK ini karena kurang bayar.
Jaksa menyatakan, hal yang memberatkan terdakwa telah menghilangkan nyawa seseorang dengan cara yang sadis.
Hubungan asmara antara Sudiarta dan JE sebenarnya sudah ketahuan sejak bulan Maret 2024 lalu, sempat ada mediasi antarkeluarga dan sepakat berdamai
DENPASAR, NusaBali - Seorang pria asal Banjar Dinas Munti Gunung, Kecamatan Kubu, Karangasem diketahui bernama I Nyoman Widhiasa,42, tewas setelah cekcok dengan seorang perempuan berinisial S,35, yang diduga kekasihnya di kamar kos tempat tinggal keduanya di Jalan Pulau Galang Nomor 28, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Minggu (21/7) pagi. Korban dinyatakan meninggal dunia setelah diperiksa di RS Surya Husada, Denpasar.
Motif di balik tindakan keji tersebut adalah rasa malu dan panik yang dirasakan pelaku karena hamil di luar nikah. Apalagi, mantan pacarnya pergi meninggalkannya.
DENPASAR, NusaBali - Amrin Al Rasyid Pane, 21, pria asal Balikpapan, Kalimantan Timur ini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Selasa (23/7) sore. Diduga terdakwa dengan sengaja merampas nyawa korban Rianti Agnesia, seorang pekerja seks komersial (PSK) yang dipesannya lantaran dikenakan tarif lebih.
Banding yang dilakukan Jaksa lantaran menilai ada ketidaksinkronan antara pasal yang diputus ke terpidana anak dan keenam terdakwa lainnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim yang turun 10 tahun dari tuntutan.
DENPASAR, NusaBali - Enam terdakwa pembunuhan salah sasaran terhadap korban Adhi Putra Krismawan, 25, menjalani sidang pledoi (pembelaan) di PN Denpasar pada Kamis (4/7).
Pelaku dan korban sepakati harga Rp 500.000, tapi usai berhubungan badan korban malah meminta bayaran Rp 1 juta dan ancam akan panggil pacar dan temannya
MANGUPURA, NusaBali.com - Peristiwa berdarah telah korban jiwa terjadi di salah satu kamar kos di Jalan Bhineka Jati Jaya IX Nomor 15, Kelurahan/Kecamatan Kuta, Badung, pada Jumat (3/5) sekitar pukul 03.00 WITA. Seorang perempuan Pekerja Seks Komersial (PSK) Rianti Agnesia, 23, tewas digorok pisau dapur oleh pelanggannya Amrin Al Rasyid Pane, 20.
Keempat tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hukuman ini turun setengah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yaitu 15 tahun penjara.
SEMARAPURA, NusaBali - Prosesi pengabenan (kremasi) jenazah Ni Made Sutarini,55, digelar di Malang, Jawa Timur pada Buda Wage Ukir, Rabu (3/1) pagi.
Keluarga di Klungkung syok atas kejadian tersebut, mereka pun meminta pelaku dihukum berat atas aksi sadis membunuh sekaligus memutilasi istrinya sendiri
Terdakwa Badil yang menjadi eksekutor hanya divonis 4 tahun. Terdakwa Angga yang juga ikut menganiaya korban hingga tewas dihukum 3 tahun dan pemilik sajam Ipan divonis penjara 1 tahun.
Topik Pilihan
-
-
-
Denpasar 06 Nov 2024 KLH Minta Sisihkan Dana Desa untuk Sampah
-
-
-
Tabanan 04 Nov 2024 BPBD Minta Tambah Dana Bencana Rp 1 Miliar
-
-
Jembrana 04 Nov 2024 Pipa Bocor Picu Banjir di Pasar Negara
-
Berita Foto
Produksi Beras pada tahun 2024 di Bali
Pertunjukan Balet Internasional
Pentas Budaya Literasi Kota Denpasar 2024
Nusa Ning Nusa
Indonesia Emas, Seperti Apa?
Chaturvarṇyaṁ mayā sṛṣṭaṁ guṇa-karma vibhāgaśaḥ; tasyā kartāraṁ api māṁ viddhi akartāraṁavyayaṁ.(Bhagavad Gita 4.13)