Tag: Pemerasan
DENPASAR, NusaBali
Oknum polisi yang bertugas di Polda Bali, Briptu Ryanzo Christian Ellessy Napitupulu terancam dipecat sebagai anggota Polri.
DENPASAR, NusaBali
Dua pentolan Ormas besar di Bali, AA Ngurah Mayun Wiraningrat, 49, dan I Gede Sukada, 36, diringkus Resmob Polresta Denpasar, Sabtu (3/7) pukul 16.00 Wita.
Pria asal Banjar Bangkilesan, Desa Mas, Ubud, ini diringkus setelah beraksi di 9 lokasi di wilayah hukum Polsek Abiansemal.
DENPASAR, NusaBali
Majelis hakim PN Denpasar menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Terdakwa IB Suka Antara alias Gus Sepek, 26, yang nekat selingkuh dan mengancam menyebarkan video mesumnya dengan wanita bersuami, Ni Putu A.
"Teman sudah ada yang terlanjur ngirim uang ke pelaku sebesar Rp 2 juta. Setelah dia kirim baru dia nelpon saya. Dan saya tegaskan tidak ada mengirim WA meminta uang,"
DENPASAR, NusaBali
Nasib oknum anggota Polda Bali berinisial RCN sebagai anggota Polri diambang pintu.
Penahanan terhadap tersangka dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan dalam penyidikan.
Saat olah TKP, penyidik mengamankan sebuah celana milik korban yang digunakan saat kejadian, Selasa (15/12) malam.
Dalam rekaman itu pelaku meminta korban setoran tiap bulan Rp 500 ribu. Kalau tidak sanggup maka sebagai gantinya Briptu RCN minta dilayani nafsu bejatnya.
“Setelah selesai diperiksa dan pemberkasan keduanya dilimpahkan ke Polres Jembrana untuk disidangkan,”
NEGARA, NusaBali
Kasus pungutan liar (pungli) seorang oknum polisi terhadap seorang turis Jepang di Jembrana yang belakangan viral di media sosial, kini diambil alih langsung Bid Propam Polda Bali.
“Tadi dari Bapak Kapolda memerintahkan kepada saya, agar menindak tegas pelanggaran itu. Nanti dari hasil pemeriksaan, akan ditentukan sanksinya,” Kapolres Jembrana, AKBP Adi Wibawa
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri bakal memanggil Staf Khusus Wakil Presiden Ma'ruf Amin, yaitu Lukmanul Hakim, untuk diperiksa dalam dugaan kasus pemerasan dan pungutan liar atau pungli perpanjangan akreditasi sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Inspektorat Provinsi Bali telah memeriksa oknum PNS Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali berinisial PMK, yang diduga lakukan penipuan terhadap calon pegawai kontrak.
Kelian Banjar Dinas Sudihati, Desa/Kecamatan Kintamani, Bangli, Dahlan divonis 2 tahun 4 bulan penjara dalam perkara pemerasan.
Terkait Pungutan Pengusaha Bahari
“Tersangka ini mengaku saat beraksi tak pernah menggunakan seragam polisi, tetapi dia mengaku polisi. Padahal pelaku ini adalah pedagang nasi campur,”
Korban Dimintai Uang Rp 700 ribu untuk Pengangkutan Sampah
Polisi mengimbau masyarakat berhati-hati dalam mengunggah foto dan data pribadi di media sosial
Topik Pilihan
-
-
Denpasar 22 Nov 2024 Bawaslu Rekomendasikan Penurunan APK
-
-
-
-
-
Badung 21 Nov 2024 Cegah Abrasi, Penataan Dimulai Desember
-
-
Berita Foto
Bus Wisatawan Terdampak Erupsi Lewotobi
Wisatawan dari Labuan Bajo Tiba di Bali
Pameran Produk UMKM Unggulan Bali
Taman Pancing
Nusa Ning Nusa
MUTIARA WEDA: Dari Jagadhita menuju Moksa
Sarvadharmān parityajya mām ekaṁ śaraṇam vraja, Aham tvām sarvapāpebhyo mokṣayiṣyāmi mā śucah. (Bhagavad Gita, 18. 66)