Tag: Gratifikasi
“Perkara ini sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar untuk segera disidangkan,”
DENPASAR, NusaBali - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menjatuhkan hukuman selama 3,5 tahun penjara kepada mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, Fahrur Rozi,58, dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan buku di Buleleng senilai Rp 46 miliar. Tak hanya itu, eks Kajari Buleleng tahun 2016 hingga 2018 ini juga dipecat sebagai jaksa.
DENPASAR, NusaBali - Eks Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, Fahrur Rozi yang jadi tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan buku di Buleleng senilai Rp 46 miliar dituntut hukuman 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar, Jumat (5/1). Tak hanya pidana penjara, JPU juga menjerat Fahrur Rozi dengan pidana denda Rp 6 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Hasil survei Monitoring Center for Prevention KPK, Gianyar mendapat nilai 93, menandakan bebas gratifikasi dan suap.
DENPASAR, NusaBali - Eks Kajari Buleleng, Fahrur Rozi yang kini menjadi terdakwa kasus gratifikasi pengadaan buku dari CV Aneka Ilmu diduga mengancam para kepala sekolah (kepsek) SDN di Buleleng. Hal itu terungkap dari pengakuan Kepala SDN 1 Seririt Gede Ranuh dan Kepala SDN 1 Tejakula I Gede Baruyasa.
Suwanto meminta kepada terdakwa Fahrur Rozi agar mengkondisikan Kepala Desa se-Kabupaten Buleleng untuk melakukan pengadaan buku perpustakaan desa, dan buku pelajaran kurikulum 2013 bagi SD dan SMP.
MANGUPURA, NusaBali
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa angkat bicara terkait oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Badung yang kini ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Adi Arnawa menegaskan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Hasil penyidikan dari beberapa calon Pegawai Non-ASN, tersangka PS sudah meraup uang Rp 665 juta.
DENPASAR, NusaBali - Mantan Kajari Buleleng, Fahrur Rozi yang jadi tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan buku di Buleleng senilai Rp 46 miliar resmi dilimpahkan dari penyidik Jampidsus Kejagung RI ke Kejati Bali, Kamis (19/10). Pasca dilimpahkan, Fahrur Rozi langsung dijebloskan ke Lapas Kelas IIA, Kerobokan, Kuta Utara, Badung.
DENPASAR, NusaBali - Setelah Dirut CV Aneka Ilmu, H Suwanto yang dilimpahkan penyidik Kejagung ke Kejati Bali, kini giliran mantan Kajari Buleleng, Fahrur Rozi yang akan dilimpahkan penyidik dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan buku di Buleleng senilai Rp 24 miliar.
Untuk tersangka mantan Kajari Buleleng, Fahrur Rozi yang masih ditahan di Rutan Salemba, Jakarta, akan dilakukan pelimpahan selanjutnya.
SINGARAJA, NusaBali - Puluhan Perbekel di Buleleng diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, Fahrur Rozi sebagai tersangka.
SINGARAJA, NusaBali - Ditetapkannya mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, Fahrur Rozi sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) menyeret sejumlah pejabat hingga mantan Perbekel di Buleleng.
SINGARAJA, NusaBali - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa mengaku telah dipanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, Fahrur Rozi.
SINGARAJA, NusaBali - Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Fahrur Rozi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 24 miliar.
Dalam putusan, majelis hakim selain menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara, juga menjatuhkan pidana tambahan berupa denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.
DENPASAR, NusaBali
Persoalan baru muncul dalam perkara mantan Sekda Kabupaten Buleleng 2011-2020, Dewa Ketut Puspaka, 58, tersangka kasus dugaan gratifikasi sejumlah pembangunan di Gumi Panji Sakti senilai Rp 16 miliar.
Topik Pilihan
-
Badung 21 Nov 2024 Cegah Abrasi, Penataan Dimulai Desember
-
-
-
-
Jembrana 21 Nov 2024 Tertimpa Pohon, Pagar Jembatan Rusak
-
-
Badung 20 Nov 2024 Parkir Sembarangan, Polisi Tindak Sopir Truk
-
Buleleng 20 Nov 2024 Pencairan Bansos Ditunda Jelang Pilkada
-
Berita Foto
Bus Wisatawan Terdampak Erupsi Lewotobi
Wisatawan dari Labuan Bajo Tiba di Bali
Pameran Produk UMKM Unggulan Bali
Taman Pancing
Nusa Ning Nusa
MUTIARA WEDA: Dari Jagadhita menuju Moksa
Sarvadharmān parityajya mām ekaṁ śaraṇam vraja, Aham tvām sarvapāpebhyo mokṣayiṣyāmi mā śucah. (Bhagavad Gita, 18. 66)