Tag: Perda
GIANYAR, NusaBali
Subak Gede Tukad Wos Kajanan mewilayahi area pertanian di Kelurahan Ubud, Gianyar, dan sekitarnya.
Sebagai pemimpin subak, Ketut Ngebek mengaku tak punya kewenangan untuk melarang pengalihfungsian lahan.
DENPASAR, NusaBali
Setelah diketok palu dalam rapat paripurna DPRD Bali, Kamis (14/5) lalu, empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang disahkan menjadi Perda langsung dikirim ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk diverifikasi.
Yang disahkan meliputi Perda Penyertaan Modal Daerah, Perda Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Bali, Perda Penyelenggaraan Kesehatan, Perda Penguatan & Pemajuan Kebudayaan Bali
Seluruh Fraksi DPRD Kota Denpasar menyetujui pengesahan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penguatan dilakukan agar punya landasan dan konsep dalam mewujudkan PAUD bernuansa Hindu dan BUPDA.
DPRD Gianyar melalui Fraksi PDIP berinisiatif membuat Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Perda Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali dan Surat Edaran (SE) dari Bendesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Bali yang mengamanatkan pemilihan bendesa adat secara musyawarah mufakat, adalah harga mati.
Lewat Forum Group Discusion dibahas soal pengaturan empat pilar, yakni destinasi, industri, pemasaran, dan kelembagaan.
Keberadaan Perda dimaksudkan juga untuk melindungi hasil produksi warga lokal yang memiliki jaringan ekspor luar negeri.
Salah satu perda yang akan dievaluasi karena tidak relevan adalah perda yang memuat tentang sekolah SMA sederajat. Karena SMA sederajat, kini kewenangannya ada di pemprov
Perda ataupun Perbup yang sudah tidak relevan dan tumpang-tindih direncanakan dicabut.
Dua terdakwa yang kena ‘OTT’ tak memenuhi panggilan siding, dan akan terus ‘dikejar’
‘’Jika memang ada lahan pertanian tak bisa dilindungi, jangan dipaksakan untuk dilindungi’’. (Kepala Satpol PP Gianyar I Made Watha).
Peraturan dari pemerintah ini tak akan digubris oleh masyarakat, khususnya para pemilik lahan pertanian.
Dua pelanggar yang tidak menghadiri siding tipiring di PN Singaraja tetap diupayakan di-tipiring-kan karena sudah melanggar Perda.
Dua pelaku pembuang sampah tidak pada tempatnya, akhirnya divonis membayar denda masing-masing sebesar Rp 200.000, oleh Majelis Hakim dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring), Rabu (4/12) di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Jalan Kartini Singaraja.
Semua fraksi di DPRD Bali mendukung penuh dan siap all out mengawal perjuangan revisi RUU Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Provinsi Bali-NTB-NTT di Senayan.
Lahirnya Pergub Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah berbasis sumber oleh Gubernur Bali Wayan Koster mendapatkan dukungan dari kalangan legislatif (DPRD Bali).
Perda Jembrana No 8 Tahun 2013 Pasal 46, antara lain dicantumkan larangan memasukkan sampah ke dalam wilayah kabupaten tanpa izin bupati.
Topik Pilihan
-
-
Denpasar 22 Nov 2024 Bawaslu Rekomendasikan Penurunan APK
-
-
-
-
-
Badung 21 Nov 2024 Cegah Abrasi, Penataan Dimulai Desember
-
-
Berita Foto
Bus Wisatawan Terdampak Erupsi Lewotobi
Wisatawan dari Labuan Bajo Tiba di Bali
Pameran Produk UMKM Unggulan Bali
Taman Pancing
Nusa Ning Nusa
MUTIARA WEDA: Dari Jagadhita menuju Moksa
Sarvadharmān parityajya mām ekaṁ śaraṇam vraja, Aham tvām sarvapāpebhyo mokṣayiṣyāmi mā śucah. (Bhagavad Gita, 18. 66)